PANGKALPINANG — Unggahan provokatif bernada kebencian dan penghinaan berbasis kelompok wilayah yang dilontarkan akun Facebook “Remonarianda” memicu gelombang kecaman publik di Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan bernada permusuhan tersebut mencuat tepat di tengah suasana duka warga yang tengah bergotong-royong merespons bencana kebakaran.
Komentar yang diunggah akun Remonarianda menyulut kemarahan setelah secara terang-terangan melontarkan makian dan mendiskreditkan masyarakat Bangka.
Berdasarkan tangkapan layar digital yang beredar luas, akun tersebut menuliskan umpatan kasar pada sebuah utas simpati musibah kebakaran:
“emang babi orang bangka ne, anak anjing semua, pantes DK maju² bangka ne, nk berobat ge ke palembang karne kekurangan alat dokter a saking tolol a, barang² dateng ge dari palembang la,, BANGKA ANJING”.(Memang babi orang Bangka ini,anak anjing semua, Pantasan tidak maju maju Bangka ini,mau berobat saja ke Palembang karena kekurangan peralatan dokter a karena sangat Tolol a,Barang barang datang juga dari Palembang juga-Redaksi)
Unggahan tersebut tidak hanya memicu reaksi keras warganet di kolom komentar, tetapi juga mendorong desakan agar identitas di balik akun tersebut segera dibongkar.
Pengguna media sosial lainnya, Anita Dewi, menyerukan agar aparat berwenang menyelidiki pemilik akun karena diduga berupaya merusak nama baik serta kerukunan masyarakat setempat.
Sementara itu, pengguna bernama Rani Kheyun secara langsung mengecam perkataan tersebut di kolom balasan dan mengingatkan konsekuensi atas penghinaan yang dialamatkan kepada warga Bangka.
Tindakan penyebaran narasi permusuhan di ruang publik virtual tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum berlapis di Indonesia:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Unggahan tersebut berhadapan langsung dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008. Beleid ini mengatur larangan setiap orang menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pelaku dapat dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 jika ujaran tersebut terbukti memuat kebencian terhadap kelompok etnis tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
- Apabila dalam pengembangannya pemilik akun terbukti terafiliasi dengan entitas operasional atau jaringan bisnis ilegal baik sebagai sarana pengalihan perhatian publik, provokasi bayaran, maupun peredaran barang tanpa izin penegak hukum dapat menerapkan pasal kumulatif terkait tindak pidana korporasi, izin usaha ilegal, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan penelusuran independen terhadap tangkapan layar yang beredar, status kepemilikan akun “Remonarianda” masih memerlukan verifikasi digital forensik oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah akun tersebut merupakan identitas asli, akun palsu (kloning), atau akun yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi resmi terhadap pemilik akun Remonarianda belum mendapatkan tanggapan, dan hak jawab tetap terbuka penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik diimbau untuk menahan diri dari tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan proses pelacakan dan pembuktian kepada pihak kepolisian***Tim/Red/IMC Group







